Lengkap - Contoh Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA

Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA - Adik adik yang baik, apa kabar? semoga dalam keadaan sehat saja ya, nah kebetulan kali ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai contoh soal latihan yang disusun dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan tentang Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah untuk adik adik kelas X SMA/MA. Semoga dengan soal ini bisa membantu adik adik ya. Semangat!!

Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA
Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA

Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah

Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA - Bagi sahabat rumpunnews dimana saja berada yang ingin sekali mempelajari Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah ini, adik adik bisa menguduh materi ini di rumpunnews dalam bentuk file doc. Berikut ini adalah rincian Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. SELAMAT MENGUNDUH YAA..


PETUNJUK UMUM
1. Tulis namamu di sudut kanan atas
2. Bacalah setiap soal dengan teliti.
3. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah.
4. Periksa kembali pekerjaanmu sebelum diserahkan pada pengawas.

Pilihlah jawaban yang tepat !

1. Bukti bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan sistem konstitusional adalah .... 
A. MPR merupakan lembaga penyelenggara negara 
B. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi bersama DPR 
C. Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 
D. Anggota DPR seluruhnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu 
E. Presiden bertanggung jawab kepada DPR 
2. Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah maka pemerintah .... 
A. mengubah DPR dengan kekuatan politik  
B. menetapkan sendiri anggaran tersebut 
C. meningkatkan pemungutan biaya 
D. mencari sumber dari luar negeri 
E. menjalankan anggaran tahun yang lalu 

3. Otonomi daerah diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah .... 
A. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintah yang terpusat 
B. negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta tidak beragam 
C. keragaman bangsa indonesia membutuhkan penanganan yang sama 
D. wilayah berupa kepulauan dan luas dengan kondisi yang sama 
E. efisien dan efektivitas Indonesia, negara luas dengan penduduk beragam 
 
4. Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri adalah .... 
A. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi 
B. negara kesatuan dengan sistem desentralisasi 
C. negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi 
D. negara serikat dengan sistem sentralisasi 
E. negara demokrasi dengan sistem otonomi 
5. Sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI disebut .... 
A. otonomi daerah 
B. devolusi 
C. dekonsentrasi 
D. desentralisasi 
E. kekontruksi 
 
6. Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kata otonomi tersebut berasal dari bahasa .... 
A. Belanda 
B. Perancis 
C. Yunani 
D. Inggris 
E. Arab 
 
7. Tokoh yang mengatakan bahwa “otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusanurusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya” adalah .... 
A. C. J. Franseen 
B. J. Wajong 
C. Ateng Syarifuddin 
D. A. S. Hikam 
E. Anglo Saxon 
8. Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut .... 
A. daerah otonom 
B. tugas pembantuan 
C. dekonsentrasi 
D. desentralisasi 
E. sentralisasi 
 
9. Peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah menggunakan berbagai asas seperti dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggara pemerintah pusat terdiri atas .... 
A. presiden, wakil presiden dan anggota DPR 
B. presiden, wakil presiden, dan para menteri negara 
C. gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya 
D. presiden, wakil presiden, dan gubernur 
E. para menteri negara, gubernur, dan DPR 

10. Otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk didalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip otonomi daerah. Prinsip tersebut adalah prinsip .... 
A. seluas-luasnya 
B. nyata 
C. bertanggung jawab 
D. desentralisasi 
E. regulasi 
 
11. Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan meminimalkan berbagai bentuk intervensi negara dalam kehidupan masyarakat merupakan salah satu fungsi pemerintah pusat, yaitu fungsi .... 
A. pelayanan 
B. pengaturan 
C. pemberdayaan 
D. keamanan 
E. pembantuan 
 
12. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diselenggarakan pada tahun .... 
A. 2004 
B. 2005 
C. 2006 
D. 2007 
E. 2008 

13. “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal .... 
A. 18 
B. 18B 
C. 22A 
D. 22B 
E. 29 
 
14. Dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, terdapat daerah atau tempat yang memiliki keistimewaan. Berikut yang merupakan daerah otonomi khusus adalah .... 
A. Yogyakarta  
B. Aceh 
C. Surakarta 
D. Surabaya 
E. Papua 
 
15. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah. Salah satu keistimewaannya tersebut adalah .... 
A. politik luar negeri 
B. keamanan 
C. kebijakan fiskal 
D. kebudayaan 
E. kebijakan moneter 
16. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam .... 
A. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 
B. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 
C. UU No. 32 Tahun 2004 
D. UU No. 25 Tahun 2014 
E. UU No. 23 Tahun 2014 
 
17. Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah .... 
A. agama  
B. pendidikan 
C. kesehatan 
D. tenaga kerja 
E. kelautan dan perikanan 
 
18. Di Indonesia gubernur bertanggung jawab kepada .... 
A. Rakyat 
B. Presiden 
C. DPRD 
D. MPR 
E. Menteri dalam Negeri 
19. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada .... 
A. Rakyat 
B. Presiden 
C. DPRD 
D. MPR 
E. Menteri dalam negeri 
 
20. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh .... di ibu kota provinsi yang bersangkutan. 
A. Menteri dalam negeri 
B. Gubernur 
C. Presiden 
D. DPRD 
E.MPR 


 
B. URAIAN 
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar! 
1. Apakah makna dari hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah? 
2. Apakah makna dari hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah? 
3. Buatlah bagan hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah? 
4. Jelaskan tentang pemilihan kepala daerah di Indonesia? 
5. Sebutkan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014? 
 
Kunci Jawaban Evaluasi  
1. C
2. E
3. E
4. B
5. D
6.  C  
7.  A  
8.  B  
9.  B  
10. C  
11. A  
12. B  
13. B  
14. E  
15. D  
16. E 
17. A 
18. B 
19. C 
20. B 
Uraian Jawaban 
1. Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk Lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 
2. Sedangkan makna hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah dalam hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 
3. Gambar dismping adalah bagan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah:  

4. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung 
oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokrastis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan asalkan memenuhi syarat tertentu. Biasanya pasangan calon ada yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan. 
5. Berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014, hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi: 
a. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; 
b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah; 
c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang; 
d. Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal) 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 
#
Soal Hubungan Struktural dan Fungsional File ini dalam Bentuk .word File Size 74Kb
Diupload oleh www.rumpunnews.com


      Pencarian yang paling banyak dicari
      • hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah
      • hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah pkn kelas 10
      • hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah pdf
      • hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah ppt
      • makalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
      • hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah rangkuman
      • hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah brainly
      • contoh hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
      • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022


      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel